Asman.ac.id – Kenaikan gaji hakim dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi tindak pidana korupsi, menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo. Pada Senin (9/2/2026), Ibnu menegaskan bahwa meskipun peningkatan penghasilan diharapkan dapat menekan risiko korupsi, perilaku individu masih menjadi faktor kunci dalam menentukan integritas seorang hakim.
Ibnu menambahkan bahwa penerapan sanksi tegas dari Mahkamah Agung (MA) akan diterapkan bagi hakim yang terlibat dalam praktik korupsi. “Apabila ada pelanggaran, tindakan akan diambil sesuai dengan kebijakan zero toleransi yang diusung oleh Ketua MA,” ungkapnya.
KPK sendiri baru-baru ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan. Dalam tindakan penegakan hukum tersebut, KPK berhasil menangkap tujuh orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, serta satu pegawai dari pengadilan tersebut. Selain itu, seorang direktur dan tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan, juga ditangkap.
KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di sektor peradilan, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas. Dengan demikian, meskipun ada kenaikan gaji, KPK menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab pribadi hakim dalam menjaga kepercayaan publik. Setiap tindakan korupsi akan mendapatkan respons yang tegas dari hukum demi terciptanya sistem peradilan yang bersih dan transparan.