Asman.ac.id – Praktisi hukum sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyoroti tuntutan yang dikenakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap M Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Tuntutan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.
Febri menyampaikan keterkejutannya saat mengetahui bahwa JPU menuntut Kerry Riza dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Meskipun mengejutkan, dia mengaku telah memperkirakan adanya tuntutan tersebut. Melalui media sosialnya, Febri menilai tindakan hukum saat ini bersifat paradoks.
Menggali lebih dalam, Febri menegaskan bahwa tuntutan tersebut dianggap sangat memberatkan. Ia juga menyampaikan keprihatinan terkait angka uang pengganti yang terlihat tidak sesuai dengan bukti yang ada. Dalam persidangan, Kerry didakwa telah memperkaya diri senilai Rp3,07 triliun, yang dianggap tidak sebanding dengan tuntutan uang pengganti yang mencapai Rp13,4 triliun.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana tuntutan jaksa dinilai bisa jadi tidak konsisten dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Adanya ketidakpastian ini dapat memicu pertanyaan di masyarakat tentang keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus korupsi, terutama yang melibatkan nama-nama besar dalam dunia bisnis.
Kesimpulannya, tuntutan terhadap M Kerry Adrianto Riza menjadi sorotan tajam bagi banyak pihak, termasuk praktisi hukum, yang mempermasalahkan koherensi antara tuduhan, bukti, dan konsekuensi hukum yang dijatuhkan.