PDIP Ungkap Hal Penting dari Usulan Kembalikan UU KPK

[original_title]

Asman.ac.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi usulan untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi sebelumnya. Usulan ini muncul dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dan ditanggapi oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sebuah acara di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada Minggu, 15 Februari 2026.

Hasto menjelaskan bahwa semua partai politik diharapkan mendukung upaya penguatan kelembagaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, yang merupakan bagian dari amanat reformasi. Dalam kesempatan tersebut, PDIP juga mengungkapkan langkah-langkah proaktif yang sedang dilakukan, seperti merancang kurikulum baru untuk pemberantasan korupsi guna memperbaiki kurikulum yang telah ada. Hasto menyebutkan bahwa mereka melaksanakan diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk menyempurnakan inisiatif ini.

Dari hasil diskusi, Hasto menekankan beberapa poin penting yang harus didorong dalam revisi Undang-Undang KPK, termasuk perlunya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum. Ia mengacu pada praktik di negara-negara Skandinavia dan Singapura, yang menerapkan standar ketat bagi aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Pernyataan ini mencerminkan komitmen PDIP untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga penegak hukum. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *