Asman.ac.id – Seorang wanita berinisial DS, 42 tahun, ditangkap oleh Polsek Grogol Petamburan setelah melakukan pencurian terhadap harta benda sahabatnya sendiri, merugikan korban hingga Rp300 juta. Aksi pencurian yang terjadi di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat, berlangsung secara bertahap dari September hingga Desember 2025 dan dipicu oleh masalah finansial yang dialami DS akibat pinjaman online.
Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan hubungan pertemanan yang sudah terjalin lama untuk mengamati rumah korban. Dengan cara menduplikasi kunci rumah, DS dapat mengakses rumah korban saat ia sedang tidak di tempat. “Tersangka ini melakukan aksinya dengan langkah yang sangat terencana,” ungkap Reza.
Korban yang awalnya tidak curiga mulai merasa aneh ketika barang-barangnya hilang satu per satu secara misterius. Dalam kegalauan tersebut, korban sempat mengira bahwa pencurian yang terjadi adalah akibat ulah makhluk halus. Namun, kecurigaannya terhadap orang terdekat membuatnya memutuskan untuk memasang kamera CCTV secara diam-diam di rumahnya.
Setelah melihat rekaman CCTV, terungkaplah bahwa pelaku pencurian adalah DS. Polisi berhasil menangkap tersangka pada tanggal 6 Maret setelah memperoleh bukti dari rekaman tersebut. Dalam momen penangkapan, korban mempertanyakan alasan DS mengkhianati kepercayaannya. Tersangka menjawab bahwa kebaikan korban justru dimanfaatkannya untuk melancarkan aksinya.
DS kini menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara setelah dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Penangkapan ini menjadi peringatan akan risiko yang mungkin ada dalam pertemanan, terutama dalam hal kepercayaan dan integritas.