BPJPH Pastikan Semua Produk Harus Miliki Sertifikat Halal 2026

[original_title]

Asman.ac.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan bahwa mulai Oktober 2026, seluruh produk di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini mencakup tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga produk nonpangan seperti kosmetik, obat-obatan, tekstil, dan barang gunaan, termasuk produk impor. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta pada Jumat (4/10).

Kebijakan baru ini merupakan kelanjutan dari penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021. Haikal menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi konsumen Muslim serta memperkuat daya saing produk lokal. “Mulai Oktober 2026, bukan hanya makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, obat, tekstil, hingga produk impor akan diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ujarnya.

Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal telah diterapkan bagi pelaku usaha menengah dan besar sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 untuk kategori produk tertentu. Namun, dengan adanya kebijakan ini, cakupan sertifikasi halal akan diperluas ke berbagai sektor.

Dengan implementasi regulasi ini, BPJPH berharap dapat menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar di pasar sekaligus memberikan dukungan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar halal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan pasar halal terbesar di dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *