Asman.ac.id – Keberadaan Silfester Matutina, terpidana dalam kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat ini menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah berupaya mengeksekusi penjara Silfester, yang menurut pengacaranya, Lechumanan, berada di Jakarta. Pengacara tersebut menyatakan bahwa kliennya dapat ditemukan di kawasan tersebut dan meminta agar pihak berwenang dapat membantunya dalam menghadirkan Silfester.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kesulitan yang dihadapi jaksa dalam menemukan Silfester meskipun upaya pencarian telah dilakukan. “Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu,” ungkap Anang di Jakarta pada Jumat. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki strategi tersendiri untuk menemukan terpidana tersebut.
Silfester Matutina dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas putusan kasasi pada 2018 setelah sebelumnya divonis 1 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Kasus ini bermula dari orasi yang dilakukan Silfester pada tahun 2017, di mana ia diduga menyebarkan fitnah tentang Jusuf Kalla.
Baru-baru ini, pada bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, karena alasan kesehatan, ia tidak dapat hadir di sidang tersebut. Akibatnya, hakim menganggap permohonan PK-nya gugur karena tidak aktif dalam proses hukum.
Pihak Kejaksaan berharap ada kejelasan terkait keberadaan Silfester agar proses hukum dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.