Asman.ac.id – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengharapkan agar pemerintah tidak memberlakukan pelarangan yang terlalu lama terhadap operasional truk logistik sumbu 3 selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyatakan bahwa idealnya pembatasan tidak perlu diterapkan. Namun, jika pelarangan tetap diperlukan, ia meminta agar durasinya cukup dua hari sebelum dan satu hari setelah hari H.
Tarigan mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak negatif pelarangan yang terlalu panjang terhadap iklim bisnis angkutan barang. Ia menegaskan bahwa para pekerja, termasuk pengemudi dan buruh bongkar muat, sangat bergantung pada pendapatan harian mereka. “Kalau operasional dihentikan terlalu lama, kami bisa lumpuh,” katanya. Hal ini menjadi perhatian serius karena para pekerja bisa mengalami kesulitan ekonomi.
Lebih lanjut, Tarigan menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan tersebut akan mengakibatkan semua truk yang dioperasikan untuk mengangkut barang ke pelabuhan, yang umumnya adalah truk sumbu 3, tidak dapat beroperasi. “Jika pelarangan diberlakukan, kami otomatis akan berhenti total,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kondisi ini bisa sangat merugikan, dengan estimasi kerugian sekitar Rp1 juta per hari untuk setiap pengusaha truk yang tidak dapat beroperasi.
Tarigan mencatat bahwa pengusaha truk seringkali memiliki kewajiban finansial terkait leasing kendaraan. Dengan adanya penghentian operasional, pengeluaran tetap berjalan sementara pendapatan terhenti, yang semakin membebani mereka. Hal ini menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap seluruh ekosistem angkutan barang dan penghidupan para pekerja di sektor ini.