Asman.ac.id – Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menahan seorang TikToker berinisial CVT karena diduga melakukan pemalsuan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tindakan ini dianggap melanggar hukum karena memasukkan informasi tidak benar ke dalam dokumen resmi, yang dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh AC pada 3 Februari 2026, yang mengindikasikan bahwa CVT telah memalsukan identitasnya, dengan menuliskan status perkawinan sebagai ‘belum kawin’, padahal CVT masih terikat perkawinan dengan AC. Laporan tersebut dicatat dalam dokumen polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO, Brigjen Nurul Azizah, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melaksanakan penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap 13 saksi, termasuk rekan CVT dan pejabat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari beberapa wilayah, yaitu Surabaya, Balikpapan, dan Alor. Mereka juga melibatkan saksi ahli yang terdiri dari pakar hukum pidana, perwakilan dari Kemendagri, serta ahli digital forensik.
Brigjen Nurul menegaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan telah terdapatnya bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana. Tindakan CVT jelas menjadi perhatian hukum, mengingat dampak serius dari pemalsuan identitas. Proses hukum akan dilanjutkan untuk memberikan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menunjukkan upaya tegas dari pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus serupa demi melindungi masyarakat.