Asman.ac.id – Anggota Brimob, Bripda Mesias Siahaya, telah dipecat secara tidak terhormat setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang mengakibatkan kematian seorang pelajar di Tual, Maluku Tenggara. Keputusan ini diumumkan oleh Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri perwakilan Komnas HAM dan pejabat senior Polda Maluku.
Kapolda menjelaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap pelanggaran kode etik, termasuk tindakan kekerasan yang merusak profesionalisme dan kepercayaan publik. Kasus ini ditangani secara objektif dan transparan, dan proses hukum dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan. Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin oleh Kombes Indera Gunawan, sebanyak 14 saksi diperiksa, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian. Hasil dari persidangan tersebut memperlihatkan bahwa Bripda Mesias telah melanggar kewajiban untuk menjaga kehormatan institusi serta dilarang melakukan kekerasan.
Sebagai hukuman, majelis hakim KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus dan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Kapolda menegaskan bahwa institusi kepolisian berkomitmen untuk menegakkan disiplin di dalam tubuhnya, dan setiap pelanggaran akan diproses tanpa pandang bulu.
Mesias sendiri mengaku masih mempertimbangkan putusan tersebut dan memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan peraturan internal Polri. Sebelumnya, ia diduga memukul Arianto Tawakal, seorang pelajar berusia 14 tahun, hingga tewas. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit karena luka parah yang dideritanya.