Asman.ac.id – Democratic Judicial Reform (DE JURE) menyoroti Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait belum dilaksanakannya eksekusi putusan terhadap terpidana Silfester Matutina. Silfester telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019 dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
Direktur Eksekutif DE JURE, Bhatara Ibnu Reza, mengungkapkan keprihatinannya atas lambatnya tindakan Kejagung dalam mengeksekusi keputusan tersebut. “Kejaksaan Agung seharusnya lebih serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya saat memberikan statemen pada hari Minggu, 12 Oktober 2025. Hingga saat ini, eksekusi terhadap Silfester belum dilakukan, meskipun putusan resmi telah dijatuhkan lebih dari empat tahun lalu.
Bhatara juga menunjukkan ketidaksesuaian antara klaim Kejagung bahwa Silfester tidak dapat ditemukan dengan fakta bahwa terpidana tersebut masih aktif tampil di media massa. Hal ini menunjukkan bahwa ada masalah dalam upaya Kejagung untuk melaksanakan eksekusi, yang pada dasarnya menjadi bagian integral dari penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum untuk menegakkan keadilan. Kritikan terhadap Kejaksaan Agung ini diharapkan menjadi dorongan bagi institusi tersebut untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum yang menunggu eksekusi. Dalam kontek ini, masyarakat menunggu kepastian langkah selanjutnya dari Kejagung agar tindakan hukum dapat dilaksanakan secara adil dan tepat waktu.