Asman.ac.id – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan memanggil direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk memberikan keterangan terkait kematian seekor gajah Sumatra di konsesi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Pemanggilan ini merupakan langkah penting dalam menelusuri tanggung jawab pemegang izin terhadap perlindungan hutan dan satwa liar.
Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul ditemukannya bangkai gajah (Elephas maximus sumatranus) di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga pada awal Februari 2026. Area tersebut merupakan jalur jelajah gajah yang berada di kantong habitat Tesso Tenggara. Dwi menekankan pentingnya menjaga kepatuhan pemegang izin dalam pengamanan kawasan dan perlindungan satwa liar.
Kasus kematian gajah ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada 2 Februari. Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar menemukan gajah jantan dalam kondisi membusuk, dan hasil nekropsi menunjukkan tanda-tanda cedera berat di kepala yang diduga akibat tembakan.
Gakkumhut bersama kepolisian kini menelusuri kemungkinan kelalaian korporasi terkait pengelolaan area yang berpotensi memiliki nilai konservasi tinggi. Pemeriksaan ini berfokus pada efektivitas pengamanan serta fungsi koridor satwa yang ada di dalam area perizinan.
Dwi menegaskan bahwa tindakan berburu atau membunuh satwa dilindungi merupakan kejahatan serius. Jika ditemukan adanya kelalaian, juga akan ada konsekuensi hukum bagi perusahaan. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi satwa liar, termasuk gajah Sumatra, serta mendorong pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.