Site icon asman.ac.id

DPR Prancis Rekomendasikan Larangan TikTok untuk Anak di Bawah 15 Tahun

[original_title]

Asman.ac.id – Parlemen Prancis mengusulkan pelarangan penggunaan TikTok bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Dalam usulan tersebut, juga disertakan jam malam digital untuk remaja berusia 15 hingga 18 tahun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap hasil studi enam bulan mengenai dampak psikologis platform media sosial tersebut terhadap anak-anak dan remaja.

Studi tersebut menunjukkan bahwa TikTok dapat memaparkan pengguna muda pada konten yang berbahaya, beracun, dan adiktif. Para anggota parlemen menyatakan pentingnya untuk mengubah cara kerja TikTok guna melindungi generasi muda dari efek negatif yang ditimbulkan media sosial. “Kita harus memaksa TikTok untuk memikirkan kembali modelnya,” ujar salah satu anggota komisi terkait, setelah mendengar kesaksian dari remaja dan keluarga tentang dampak buruk yang mereka alami.

Kekhawatiran ini muncul dari meningkatnya rasa cemas dan masalah kesehatan mental di kalangan remaja yang sering menggunakan aplikasi berbagi video ini. Dengan adanya pelarangan ini, diharapkan anak-anak dapat terhindar dari pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh konten-konten yang tidak sesuai.

Sebagai respons, TikTok menolak tuduhan tersebut, menegaskan bahwa platform mereka tidak seharusnya dijadikan kambing hitam untuk permasalahan yang lebih luas di masyarakat. Perusahaan berkomitmen untuk membuat lingkungan yang lebih aman bagi pengguna muda, meskipun tantangan tetap ada.

Usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak berwenang di Prancis, dan jika disetujui, akan menjadi langkah bersejarah dalam regulasi penggunaan media sosial di kalangan anak-anak.

Exit mobile version