Asman.ac.id – Enam anggota Polri yang diduga terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan dua orang meninggal di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, akan menjalani sidang etik pada pekan depan. Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa sidang komisi kode etik dijadwalkan pada hari Rabu, 17 Desember 2025.
Peristiwa ini melibatkan keenam anggota yang diduga melakukan tindakan kekerasan yang berakibat fatal. Proses pemeriksaan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri telah dilakukan oleh Divisi Propam. Para anggota tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan, alat bukti yang diperoleh cukup untuk mendakwa para terduga dengan pelanggaran berat sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022. Dugaan pelanggaran ini meliputi tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan merugikan masyarakat serta institusi.
Pelanggaran tersebut juga terkait dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003, yang mengatur tentang pemberhentian anggota Polri. Brigjen Trunoyudo menegaskan pentingnya etika kepribadian bagi setiap pejabat Polri untuk menghormati norma hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang tidak pantas.
Proses sidang etik ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam menangani kasus tersebut, sehingga institusi Polri tetap dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan anggotanya.