Asman.ac.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. mencapai rekor tertinggi pada hari ini, Sabtu (20/9/2025), dengan lonjakan harga sebesar Rp32.000 per gram. Dengan demikian, harga emas kini menetap di angka Rp2.122.000 per gram. Peningkatan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas mengalami penyesuaian.
Kenaikan harga tidak hanya berdampak pada harga jual emas, tetapi juga pada harga beli kembali (buyback) yang meningkat Rp32.000, menjadi Rp1.969.000 per gram. Kenaikan ini sejalan dengan tren global yang menunjukkan peningkatan harga emas, di mana pada penutupan perdagangan sebelumnya, harga emas dunia naik sebesar 1,1% menjadi US$3.688,73 per troy ons, memutuskan penurunan yang berlangsung selama dua hari.
Di tengah volatilitas harga, banyak pelaku pasar menantikan keputusan suku bunga dari bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve. Sebelumnya, harga emas global sempat mencapai rekor intraday tertinggi di angka US$3.707,40 per troy ons.
Transaksi harga tersebut berlaku di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta. Namun, sejumlah pecahan emas saat ini tidak dapat ditemukan di laman resmi Logam Mulia. Untuk diketahui, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dengan tarif 0,9%. Namun, pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh tarif lebih rendah, yakni 0,45%, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK 10/2017.