Honorer Tangsel 1.800 Tidak Digaji Sejak Januari, Terjerat Pinjol

[original_title]

Asman.ac.id – Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kesulitan akibat belum dibayarkannya gaji mereka sejak Januari 2026. Tercatat, sekitar 1.800 pegawai honorer kini menghadapi ketidakpastian, bahkan sebagian dari mereka terpaksa dirumahkan akibat penerapan aturan baru yang terkait dengan status pekerjaan mereka.

Pegawai honorer tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meliputi posisi seperti tukang sapu, office boy, sekuriti, serta tenaga pendidik dan kesehatan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang bertujuan untuk menata kedudukan pegawai honorer.

Banyak dari pegawai honorer ini adalah mereka yang tidak berhasil dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahap pertama maupun kedua. Menyikapi masalah ekonomi yang muncul akibat penundaan gaji, tak sedikit pegawai yang terpaksa mengambil pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu honorer berinisial P (46) mengaku bahwa mereka merasa terdesak, sehingga mengandalkan Pinjol bahkan meski ada risiko penolakan.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai honorer, yang berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji. Situasi ini menjadi refleksi terhadap tantangan yang dihadapi pegawai honorer dalam menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan yang terjadi, serta menyoroti pentingnya kepastian dan kesejahteraan bagi mereka yang telah mengabdikan diri di sektor publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *