Site icon asman.ac.id

Hotman Paris Jadi Saksi Ahli Bea Cukai di Sidang Korupsi Gula

[original_title]

Asman.ac.id – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memasuki fase penting dengan penggelaran agenda bukti dari saksi ahli kepabeanan, Sofyan Manahara, terkait dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan. Sidang berlangsung pada Jumat, 19 September 2025, dan merupakan bagian dari kasus yang melibatkan terdakwa Tony Wijaya.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea, mengajukan pertanyaan kepada Sofyan terkait pemahaman undang-undang yang berhubungan dengan perdagangan dan peraturan menteri. Sofyan mengakui ketidaktahuannya tentang regulasi dan peraturan yang berlaku untuk gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM). “Kami tidak memahami secara utuh,” kata Sofyan di hadapan majelis hakim.

Hotman Paris kemudian melanjutkan dengan pertanyaan lebih rinci mengenai peraturan impor gula, menekankan pentingnya jawaban tegas dari seorang ahli. Ia mengekspresikan kekhawatirannya tentang kesigapan seorang saksi ahli dalam memberikan informasi yang akurat dan mendalam. “Sebagai ahli, Anda seharusnya memberikan jawaban yang jelas dan berdasarkan analisis yang solid,” tegas Hotman.

Momen ini menciptakan suasana tegang dalam persidangan, di mana Sofyan kembali mengulangi ketidaktahuannya akan regulasi yang seharusnya dipahami oleh seorang ahli. Pengakuan ini menjadikan sebuah titik penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung, menyoroti tantangan dalam pembuktian dan keandalan informasi di hadapan pengadilan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda buktibukti lainnya, diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai dugaan tindak korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam kasus ini.

Exit mobile version