Asman.ac.id – Bahasa Indonesia kini resmi menjadi salah satu bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2025. Pengakuan ini diumumkan dalam Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris pada 20 November 2023, di mana para delegasi sepakat untuk menyetujui Resolusi 42 C/28. Keputusan ini melambangkan peran meningkat Bahasa Indonesia dalam konteks internasional, khususnya dalam sektor pendidikan dan diplomasi budaya.
Pemerintah Indonesia telah mengajukan proposal untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sejak 29 Maret 2023. Dengan keputusan ini, Bahasa Indonesia akan digunakan dalam berbagai dokumen resmi dan pada sidang pleno, memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia terhadap informasi dan kebijakan UNESCO.
Menurut peraturan yang ditetapkan oleh UNESCO, terdapat dua kategori bahasa yang digunakan dalam sidang: bahasa resmi digunakan untuk dokumen formal, sementara bahasa kerja digunakan dalam sesi debat dan penyusunan dokumen harian. Sebagai bagian dari bahasa resmi, Bahasa Indonesia bergabung dengan sembilan bahasa lainnya, termasuk Arab, Mandarin, Inggris, dan Spanyol.
Pengakuan ini juga bertujuan untuk memperkuat komunikasi lintas budaya, serta meningkatkan penghormatan terhadap keberagaman budaya di seluruh dunia. Dalam sidang mendatang, para delegasi yang menggunakan bahasa non-bahasa kerja diwajibkan untuk menyediakan interpretasi ke dalam salah satu bahasa kerja.
Sidang Konferensi Umum ke-43 UNESCO direncanakan berlangsung pada 11 November 2025 di Samarkand, Uzbekistan, diikuti dengan acara lanjutan di Markas Besar UNESCO di Paris pada 24-25 November 2025. Keberhasilan ini menjadi tonggak baru dalam usaha pemerintah Indonesia untuk memperkenalkan dan memperluas penggunaan Bahasa Indonesia di kancah global.