Asman.ac.id – Pemerintah Indonesia siap meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan, yang merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak kerja awak kapal perikanan, baik domestik maupun migran. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa ratifikasi ini mencerminkan tanggung jawab konstitusional negara dalam melindungi awak kapal perikanan, dan memberikan kesempatan untuk menciptakan dampak berkelanjutan di sektor ini.
Konvensi ILO No. 188, yang disahkan pada tahun 2007, merupakan instrumen hukum internasional yang menetapkan kondisi minimum bagi para pekerja di sektor perikanan. Hal ini mencakup berbagai aspek penting seperti kondisi pelayanan, akomodasi, makanan, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, beserta jaminan sosial dan perawatan medis.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latief, menegaskan komitmen kementeriannya untuk meratifikasi konvensi tersebut, guna memastikan hak-hak para awak kapal. Ia menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan para pekerja di sektor perikanan.
Di sisi lain, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh, mengungkapkan bahwa ratifikasi ini, yang direncanakan pada tahun 2026, adalah langkah strategis untuk melindungi awak kapal perikanan sesuai standar ketenagakerjaan internasional. Menurutnya, menjadi negara ASEAN kedua yang meratifikasi konvensi ini akan sejajar dengan norma global serta meningkatkan daya saing dan keberlanjutan industri perikanan Indonesia.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal, sekaligus menegaskan komitmen nasional terhadap pekerjaan yang layak dan penghapusan segala bentuk eksploitasi di sektor perikanan.