Jokowi Usulkan Kembali ke UU KPK Lama, MAKI Sebut Mencari Muka

[original_title]

Asman.ac.id – Sikap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang ingin mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama, mendapat sorotan tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai bahwa keinginan tersebut merupakan upaya Jokowi untuk menarik perhatian publik, alih-alih menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi.

Dalam pernyataannya pada Minggu, 15 Februari 2026, Boyamin menegaskan bahwa sikap Jokowi hanya sebatas mencari muka. Ia merujuk pada proses pengesahan UU KPK yang baru yang terjadi selama kepemimpinan Jokowi, dan menganggap revisi yang ada saat ini tidak menyelesaikan masalah korupsi secara efektif. Dalam pandangannya, tindakan pemerintah untuk membahas perubahan UU KPK menunjukkan ketidakkonsistenan dalam pendekatan Jokowi terhadap isu pemberantasan korupsi.

Boyamin menambahkan, perubahan UU KPK yang berlaku saat ini dilakukan ketika Jokowi menjabat sebagai presiden. Ia berpendapat bahwa posisi Jokowi dalam mengusulkan pengembalian UU KPK yang lama justru mencerminkan ketidakpastian pemerintah dalam menanggulangi korupsi, serta memperlihatkan adanya kepentingan politik yang mendasari langkah tersebut.

Pergeseran kebijakan ini menciptakan ketidakjelasan tentang komitmen pemerintah terhadap penguatan KPK. MAKI menyerukan agar pemerintah lebih fokus pada upaya efektif memberantas korupsi, alih-alih terjebak dalam wacana retorika tanpa tindakan nyata. Penilaian ini mencerminkan keprihatinan yang lebih luas terkait integritas dalam reformasi hukum dan kebijakan publik di Indonesia, yang semakin mendesak untuk diperhatikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *