Site icon asman.ac.id

Kapolri Dukung Rencana PP untuk Perpol 10 Tahun 2025

[original_title]

Asman.ac.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol ini mencakup penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Dalam pernyataannya, Sigit menegaskan bahwa pihaknya sebagai institusi penegak hukum menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menginformasikan bahwa pemerintah sedang merancang PP yang akan memungkinkan anggota Polri aktif menduduki posisi di lingkungan sipil. Hal ini diharapkan dapat memperjelas status dan peran anggota Polri dalam struktur pemerintahan sipil.

Sigit menegaskan pentingnya kepatuhan Polri terhadap hukum, termasuk dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa ‘penugasan’ dari kepolisian. Ia mencatat bahwa keputusan MK menunjukkan perlunya pengaturan yang jelas agar pelaksanaan penugasan anggota Polri dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Balai Kartini, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Desember 2025, Sigit menggarisbawahi komitmen Polri terhadap hukum dan pentingnya adanya peraturan yang mendukung tugas mereka. Dengan adanya PP tersebut, diharapkan akan tercipta kejelasan dan konsistensi dalam penugasan anggota Polri, baik dalam konteks kepolisian maupun dalam jabatan sipil.

Exit mobile version