Site icon asman.ac.id

Kedaulatan Industri Setelah Putusan Mahkamah AS Terhadap Akses

[original_title]

Asman.ac.id – Indonesia menghadapi tantangan dan peluang dalam konteks perdagangan global setelah pembatalan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Keputusan ini menciptakan ketidakpastian di antara negara-negara maju dan memberi ruang bagi Indonesia sebagai bagian dari blok BRICS untuk renegosiasi posisi industri di pasar internasional.

Ekonom Dani Rodrik dari Harvard University mengemukakan bahwa integrasi ekonomi sering kali bertentangan dengan kedaulatan politik domestik, yang bisa melemahkan negara berkembang. Meskipun tarif yang lebih rendah bagi negara Asia diharapkan memberi dorongan, kondisi industri nasional Indonesia menunjukkan penurunan yang mencemaskan. Indeks Manajer Pembelian (PMI) menunjukkan bahwa sektor manufaktur Indonesia terjebak dalam stagnasi, dengan kelesuan permintaan sebagai tantangan utama.

Mengacu pada gagasan Soemitro Djojohadikusumo, penting untuk mengubah struktur ekonomi dari penghasil barang mentah menjadi industri dengan nilai tambah. Hal ini memerlukan Konsolidasi kebijakan moneter, fiskal, dan sektoral yang mendukung pertumbuhan industri domestik. Tanpa itu, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar bagi produk luar.

Joseph Stiglitz juga memperingatkan bahwa tanpa kebijakan industri yang aktif, keterbukaan pasar hanya menguntungkan negara lain. Untuk membendung deindustrialisasi, Indonesia perlu melakukan audit regulasi dan mengubah kawasan industri menjadi ekosistem yang mendukung investasi. Perlindungan pasar domestik harus diperkuat dengan standar nasional dan pengawasan pabean yang lebih ketat.

Akhirnya, langkah strategis dalam revitalisasi sumber daya manusia, teknologi, dan inovasi lokal sangat dibutuhkan agar Indonesia tidak terjebak dalam status pendapatan menengah dalam jangka panjang. Keberanian untuk melakukan koreksi terhadap struktur industri menjadi kunci untuk menciptakan kedaulatan ekonomi yang berkelanjutan.

Exit mobile version