Site icon asman.ac.id

Kejagung Amankan Aset Hotel di Setiabudi karena Kasus Korupsi

[original_title]

Asman.ac.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menyita aset berupa Hotel Ayaka Suites yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan seorang tersangka berinisial IKL. Kasus ini berakar dari dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaannya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (11/12/2025). Ia menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Tim penyidik dari Jampidsus bersama Satgas Pemulihan Aset melaksanakan penyitaan melalui pemeriksaan fisik dan administratif terhadap hotel tersebut.

Dalam proses ini, juga dilakukan pemasangan plang penyitaan di lokasi yang strategis, serta pendataan dan pencatatan aset untuk keperluan hukum selanjutnya. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aset tersebut berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangka, dan diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Anang menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini adalah langkah penting untuk memastikan proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik korupsi tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Exit mobile version