Asman.ac.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang menimpa mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers di Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Anang menegaskan, pihaknya akan segera mengeksekusi Silfester jika keberadaannya dapat diketahui. Dengan tindakan hukum yang tegas, Kejagung berupaya untuk menegakkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tegas ketika nanti ada, ya kita ambillah. Langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan,” ujarnya.
Mengenai keberatan dari tim kuasa hukum Silfester yang menyatakan bahwa waktu untuk mengeksekusi sudah kedaluwarsa, Anang menanggapi hal tersebut dengan santai. Ia menegaskan, Kejaksaan Agung memiliki dasar hukum untuk melakukan eksekusi, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Silakan saja berpendapat, tetapi kami memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Kejaksaan Agung telah berkomitmen untuk meneruskan proses hukum hingga tuntas, menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Keberadaan Silfester sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang pantas sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan. Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.