Site icon asman.ac.id

Kemenhut: Reforma Agraria Dukung Pemerataan Ekonomi Nasional

[original_title]

Asman.ac.id – Kebijakan reforma agraria di Indonesia semakin ditekankan sebagai upaya untuk mencapai keadilan sosial dan pemerataan ekonomi bagi masyarakat. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Agus Budi Santosa, mengungkapkan bahwa program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan langkah strategis untuk memastikan akses lahan yang adil serta menjaga fungsi ekologis hutan.

Program PPTPKH tersebut hadir untuk mengatasi persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan yang telah berlangsung lama. Dengan landasan hukum yang kuat, pemerintah menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi lahan, tetapi juga menyangkut pemberdayaan ekonomi dan konservasi sumber daya alam.

Sejak 2016 hingga pertengahan tahun 2025, pelaksanaan PPTPKH dan TORA menunjukkan hasil yang signifikan. Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa realisasi penyediaan TORA dari kawasan hutan telah mencapai 3,04 juta hektare, yang merupakan 73 persen dari target nasional 4,1 juta hektare. Di antara angka tersebut, sebanyak 1,58 juta hektare telah diselesaikan untuk permukiman, kawasan transmigrasi, serta lahan garapan masyarakat.

Capaian lainnya termasuk penerbitan 224 Surat Keputusan Biru yang mencakup total luas 373.979 hektare, memberikan lebih dari 280 ribu bidang tanah legalitas formal. Agus menekankan bahwa program ini dapat menurunkan intensitas konflik agraria dan mengubah wilayah rawan sengketa menjadi desa produktif. Lebih dari 200 ribu keluarga kini dapat merasakan manfaat hukum tanah yang mereka kelola, berkontribusi pada peningkatan hasil pertanian dan perkebunan, terutama untuk komoditas jagung, kopi, dan karet. Kebijakan ini, diharapkan, akan berlanjut untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Exit mobile version