Asman.ac.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemanggilan ini dilakukan sesuai dengan kapasitas mantan gubernur yang menjabat pada saat pengadaan dilakukan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ridwan Kamil diharapkan hadir untuk diperiksa oleh penyidik. “Kami meyakini Pak RK akan memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini,” ujar Budi pada Selasa, 2 Desember 2025.
Kasus ini telah mengakibatkan penetapan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan pimpinan divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto. Tiga pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Pengumuman mengenai penetapan tersangka dilakukan KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 13 Maret 2025.
Pendekatan pihak KPK terhadap kasus ini menunjukkan keseriusan dalam mengejar ketidakberesan yang terjadi di lembaga keuangan tersebut. Pengadaan iklan yang menjadi fokus penyelidikan ini diduga melibatkan penyelewengan dana yang merugikan negara.
Dengan pemanggilan Ridwan Kamil, KPK berharap mampu mengungkap lebih jauh jaringan korupsi yang ada, serta menegakkan keadilan. Masyarakat pun menanti dengan penuh perhatian bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan langkah selanjutnya dari KPK.