Asman.ac.id – Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi fiktif yang melibatkan PT Insight Investments Management (IIM). Pemanggilan ini dilakukan dalam kerangka penyidikan terhadap dugaan penyimpangan yang merugikan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan untuk Rony dijadwalkan pada Rabu, 17 September 2025, dan diharapkan memberikan keterangan mengenai kegiatan investasi yang dilakukan oleh PT Taspen. Selain Rony, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Petamu Sinaga, sebagai saksi. Namun, informasi mengenai kehadiran keduanya serta materi yang akan diperiksa belum diumumkan oleh pihak KPK.
Kasus ini berawal dari penetapan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi dalam skandal investasi fiktif senilai Rp1 triliun. KPK menyelidiki dugaan bahwa investasi tersebut tidak memiliki dasar yang sah dan merugikan PT Taspen serta pihak terkait lainnya.
Penyelidikan ini mengambil perhatian publik mengingat PT Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana pensiun. KPK berkomitmen untuk menuntaskan investigasi ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat membuka transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi di sektor publik.