KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok Sebagai Tersangka Gratifikasi

[original_title]

Asman.ac.id – KPK telah menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang melanggar hukum.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Bambang diduga menerima gratifikasi dari PT DMV berupa setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar. Penerimaan tersebut berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Hal ini menyusul penetapan Bambang sebagai tersangka sebelumnya atas dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di pengadilan yang sama.

KPK menekankan pentingnya penanganan kasus ini untuk menjaga integritas lembaga peradilan. Tindakan korupsi di lingkungan pengadilan dinilai merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, sehingga setiap tindakan melanggar hukum akan ditindaklanjuti secara serius.

Proses hukum terhadap Bambang Setyawan akan menjelaskan lebih lanjut aspek-aspek keterlibatannya dalam jaringan gratifikasi ini. KPK berkomitmen untuk menyelidiki lebih jauh serta melakukan upaya pemberantasan korupsi di semua tingkatan, termasuk di kalangan aparat penegak hukum.

Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan menjadi sinyal bagi para pelaku korupsi lain bahwa tindakan tidak terpuji akan mendapatkan sanksi tegas dari lembaga penegak hukum. Ke depan, harapan besar tertuju pada transparansi dan akuntabilitas di lembaga-lembaga publik, agar masyarakat bisa lebih percaya pada proses hukum yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *