Asman.ac.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terkait status ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, pada Senin (8/12/2025). Dalam agenda sidang kali ini, pihak Gibran mengajukan 14 bukti untuk membantah gugatan yang diajukan kepada mereka.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan merupakan dasar hukum yang relevan dan beberapa putusan pengadilan sebelumnya. “Sidang hari ini kita menyerahkan bukti awal. Dari Tergugat 1 (T1) menyerahkan 14 bukti awal untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan penggugat,” ungkap Dadang kepada wartawan setelah sidang berlangsung.
Menurut Dadang, bukti yang diserahkan tidak termasuk ijazah Gibran. Pihaknya fokus untuk menunjukkan bahwa perkara ini tidak berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kita di sini untuk membantah kompetensi absolut,” tandasnya.
Sidang ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat status dan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Proses hukum ini dianggap berkontribusi pada transparansi dan pembuktian status pendidikan yang menjadi hak konstitusi semua warga negara. Penyerahan bukti ini menjadi langkah awal dalam pengaduan hukum yang lebih kompleks, dengan harapan dapat memberikan kejelasan terhadap semua pihak yang terlibat.
Sidang berikutnya diharapkan menjadi kesempatan bagi pihak penggugat untuk memberikan tanggapan terhadap bukti yang diajukan. Keduanya akan melanjutkan proses hukum ini untuk mencapai keputusan yang adil dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.