Asman.ac.id – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan pentingnya dilakukan kontrak ulang bagi transmigran untuk memperjelas hak dan kewajiban mereka. Hal ini disampaikan setelah terkuaknya banyak kasus di mana penempatan transmigran sebelumnya tidak didukung oleh dokumen legal yang jelas mengenai lahan. Dalam sebuah acara penyerahan 402 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, Iftitah menjelaskan bahwa setiap transmigran berhak mengetahui secara tertulis besaran lahan yang dijanjikan, baik itu satu hektare, dua hektare, atau hanya lahan permukiman.
Iftitah menjelaskan bahwa adanya dokumen legal sangat penting untuk menjamin hak-hak transmigran, terutama ketika muncul konflik atau sengketa kepemilikan lahan. Ia menekankan, “Di masa pemerintahan Presiden Prabowo, harus ada dokumen itu supaya hak dan kewajiban jelas.”
Kondisi saat ini menunjukkan beberapa wilayah mengalami penyempitan lahan akibat okupasi perusahaan dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), yang mengakibatkan transmigran kehilangan akses untuk mengembangkan usaha produktif. Oleh karena itu, kontrak ulang diharapkan menjadi solusi, termasuk kemungkinan kompensasi dengan bantuan peternakan.
Menteri Iftitah menambahkan bahwa esensi dari transmigrasi bukan hanya memberikan lahan usaha, tetapi juga menciptakan lapangan kerja untuk meningkatkan penghidupan masyarakat. Seperti program transmigrasi tematik nelayan, yang menyediakan akses pekerjaan tanpa memerlukan lahan luas, serta memberikan dukungan fasilitas bagi para peserta.
Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan bagi transmigran, sesuai dengan potensi lokal yang ada.