Site icon asman.ac.id

MK Siap Putuskan Tiga Perkara Uji Materi UU Kejaksaan Pekan Ini

[original_title]

Asman.ac.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan untuk memutuskan tiga perkara penting terkait uji materiil Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah UU Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia. Sidang tersebut akan berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.

Pasal yang dimaksud menyatakan bahwa “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.” Ketiga perkara yang akan diputuskan adalah Nomor 67/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 9/PUU-XXIII/2025.

Perkara yang diajukan oleh advokat Harmoko dan Juanda, dalam gugatan tersebut, mengungkapkan bahwa ketentuan Pasal 8 Ayat (5) berpotensi menciptakan ketidakadilan. Mereka berpendapat bahwa tidak adanya pengecualian bagi jaksa yang tertangkap tangan dalam melakukan tindak pidana dapat menimbulkan diskriminasi di antara profesi penegak hukum lainnnya.

Pemohon menyampaikan, jika seorang jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum terhadap mereka tidak bisa dilakukan segera karena harus menunggu izin dari Jaksa Agung. Hal ini berpotensi memberikan kesan impunitas kepada jaksa, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai ketentuan yang ada.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan di dalam sistem peradilan, khususnya terkait fungsi dan kewenangan jaksa dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat menantikan hasil putusan MK dengan harapan dapat memperbaiki dan menyeleksi keadilan di tanah air.

Exit mobile version