MK Ubah Pasal Obstruction of Justice dalam UU Tipikor

[original_title]

Asman.ac.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait pengujian Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Gugatan tersebut diajukan oleh Hermawanto, seorang advokat, dalam sidang yang berlangsung di Gedung MKRI, Jakarta, pada Senin, 2 Maret 2026.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.” Dalam keputusan tersebut, MK menindaklanjuti permohonan pengujian Pasal 21 yang mengatur tentang ancaman pidana bagi individu yang sengaja menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi, dikenal sebagai obstruction of justice.

Dalam putusannya, MK menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dari Pasal 21. Sebelumnya, pasal ini menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda.”

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam penegakan hukum terhadap tindakan obstruction of justice, dan menciptakan dasar hukum yang lebih tegas bagi pelaku yang terlibat dalam penghalangan proses penegakan hukum. Keputusan ini adalah langkah penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, yang menjadi perhatian utama dalam konteks hukum dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *