Asman.ac.id – Rencana pembangunan resort di Pulau Padar, yang terletak dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), telah menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menegaskan bahwa proyek tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan. Wakil Bupati Mabar, Yulianus Weng, menyampaikan hal ini saat dihubungi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu kemarin.
Sikap Pemkab Mabar terkait rencana pembangunan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Menurut Weng, meskipun wilayah Pulau Padar berada dalam yurisdiksi Mabar, banyak keputusan terkait pengelolaan kawasan konservasi yang berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Yulianus Weng menambahkan bahwa Pemkab akan terus mengedepankan prinsip partisipatif dalam pembangunan pariwisata Labuan Bajo. Hal ini mencakup pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama dalam kegiatan pariwisata. Selain itu, prinsip keberlanjutan dan pelestarian budaya lokal juga menjadi pertimbangan dalam pengembangan sektor pariwisata di wilayah tersebut.
Kementerian Kehutanan juga menegaskan bahwa semua kegiatan di TN Komodo harus mematuhi ketentuan lingkungan serta kaidah konservasi, menunggu penilaian dari UNESCO. Ketua Biro Hubungan Masyarakat Kemenhut, Krisdianto, menggarisbawahi bahwa pengelolaan kawasan konservasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
Sejarah mencatat bahwa TN Komodo telah menjadi Situs Warisan Dunia sejak 1991. PT KWE sebelumnya telah memperoleh izin untuk menyediakan sarana wisata alam di Pulau Padar. Namun, pembangunan resort sempat terhenti karena arahan untuk penyusunan dokumen kajian dampak lingkungan, yang melibatkan tim ahli serta konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan.