Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru Tanggapi Tarif AS

[original_title]

Asman.ac.id – Pemerintah Indonesia saat ini tengah merancang Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan baru sebagai respons terhadap kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat (AS). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa undang-undang ini dirumuskan untuk mengakomodasi permintaan AS terkait pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing dan masa kontrak karyawan yang maksimal satu tahun. Pernyataan ini disampaikan oleh Menko Airlangga di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (27/2/2026).

Airlangga menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk menjawab berbagai isu yang muncul pasca penandatanganan perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS. Ia menambahkan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru ini juga akan mengintegrasikan beberapa pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dari Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, juga memberikan pandangannya. Ia mencermati klausul dalam perjanjian dagang yang menyangkut pembatasan pekerja kontrak dan outsourcing. Menurut Iqbal, penting untuk memahami tujuan di balik pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditetapkan maksimal satu tahun. Ia menilai bahwa klausul ini dapat memiliki dua arah tujuan, baik untuk melindungi hak pekerja maupun untuk memfasilitasi kebutuhan pasar.

Proses penyusunan undang-undang ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merespons dinamika global dan memenuhi syarat-syarat perdagangan internasional. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat mendukung kestabilan ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *