Asman.ac.id – Pemerintah Provinsi Bali berencana mengintegrasikan sistem pungutan wisatawan asing (PWA) dengan data dari kantor imigrasi guna meningkatkan efisiensi penarikan pungutan. Dalam Rapat Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Kanwil Imigrasi di Denpasar, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengungkapkan bahwa dengan adanya integrasi ini, data perjalanan wisatawan mancanegara (wisman) dapat digunakan untuk mendongkrak angka pungutan.
Giri Prasta menegaskan bahwa Pemprov Bali telah menjalin komunikasi dengan Menko Polkam, tertuju pada pengintegrasian sistem ini dengan unit imigrasi yang berlokasi di bandara. Hingga saat ini, dari 37 maskapai internasional yang melayani rute ke Bali, hanya lima yang mempromosikan pungutan sebesar Rp150 ribu untuk setiap wisman yang tiba.
Pungutan ini bertujuan untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan Bali, di mana dana retribusi diharapkan dapat digunakan untuk memperkuat pariwisata yang berkelanjutan. Giri menekankan pentingnya menjamin kualitas dan martabat pariwisata Bali.
Pada tahun 2024, penerimaan PWA dilaporkan hanya mencapai 32 persen dari target, dengan total Rp318 miliar. Hal ini mendorong Pemprov Bali untuk merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2025, yang memberikan insentif tiga persen bagi pihak yang membantu pengumpulan retribusi.
Upaya Pemprov Bali juga mencakup proposal integrasi sistem “Love Bali” dengan sistem nasional “All Indonesia” untuk mempermudah proses pembayaran. Data dari Dinas Pariwisata Bali mencatat bahwa dari 6 juta wisman yang datang pada 2025, baru Rp337 miliar yang berhasil dikumpulkan.
Asisten Deputi Kemenko Polkam Herdaus menekankan pentingnya kerjasama lintas instansi untuk memperkuat sektor pariwisata. Harapannya adalah pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang bermanfaat bagi perbaikan industri pariwisata dan investasi berkelanjutan di Bali.