Site icon asman.ac.id

Pengurus PPP Minta Presiden Tinjau Ulang SK Mardiono

[original_title]

Asman.ac.id – Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Malaysia, Muhamad Zainul Arifin, telah mengajukan banding administratif terhadap Surat Keputusan (SK) kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto kepada Presiden Prabowo Subianto. Zainul meminta agar Presiden meninjau ulang SK tersebut, karena dianggap prematur dan melanggar prinsip-prinsip kepastian hukum yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP serta peraturan yang ada.

Dalam pernyataannya, Zainul menyatakan bahwa penerbitan SK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017. Ia berpendapat bahwa keputusan ini melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya dalam hal kepastian hukum, kecermatan, dan ketidakberpihakan. Di tengah proses hukum terkait hasil Muktamar Ke-X PPP yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zainul menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menunggu hingga putusan tersebut menjadi inkrah sebelum menetapkan perubahan kepengurusan.

Zainul khawatir langkah pemerintah ini dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola partai politik di Indonesia. Ia berpendapat bahwa seharusnya pemerintah bersikap netral dan menjunjung tinggi asas due process of law, alih-alih memberikan legitimasi kepada salah satu pihak yang tengah bersengketa. Ucapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 27 Oktober 2025, menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepengurusan partai politik.

Exit mobile version