Site icon asman.ac.id

Perludem Serukan DPR Segera Mengesahkan RUU Pemilu

[original_title]

Asman.ac.id – Perludem mendesak agar DPR segera membahas RUU Pemilu yang hingga saat ini belum menunjukkan kemajuan signifikan, meskipun telah masuk dalam Prolegnas prioritas. Heroik Mutaqin Pratama, Direktur Eksekutif Perludem, menegaskan bahwa pembahasan formal perlu segera dilakukan untuk menghindari hanya sekadar wacana publik.

Menurut Heroik, masyarakat sipil telah menyiapkan draf usulan kodifikasi UU Pemilu sebagai referensi, tetapi belum ada kepastian tentang mekanisme pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR. Hingga kini, tidak ada draft resmi atau rumusan pasal yang terlihat, yang menimbulkan kekhawatiran terkait kesiapan menghadap pemilu mendatang.

Pentingnya revisi ini dicontohkan melalui pengalaman sebelumnya, di mana pengesahan UU Pemilu sering dilakukan mendekati tahapan pemilu, sehingga penyelenggara harus bekerja dalam kondisi terburu-buru. Situasi ini juga berdampak pada ruang partisipasi publik yang terbatas. Heroik memperingatkan bahwa keterlambatan revisi dapat menyebabkan meningkatnya jumlah pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi menjelang Pemilu 2024, yang dapat mengubah aturan dalam proses.

Dia menyoroti tiga aspek utama yang perlu segera dibahas dalam RUU Pemilu: desain sistem pemilu, restrukturisasi kelembagaan penyelenggara pemilu, serta manajemen tahapan dan penegakan hukum. Dengan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu yang akan berakhir pada April mendatang, waktu sangat terbatas untuk membahas revisi secara komprehensif.

Heroik mengingatkan bahwa perdebatan ambang batas parlemen perlu diadakan dalam forum resmi, bukan hanya menjadi perdebatan di media. Oleh karena itu, Perludem mendorong DPR dan pemerintah untuk segera menetapkan mekanisme pembahasan yang transparan dan partisipatif, demi menjaga kualitas demokrasi dan kepastian hukum ke depannya.

Exit mobile version