Site icon asman.ac.id

Perubahan Paradigma Pariwisata Indonesia Menuju Peradaban Baru

[original_title]

Asman.ac.id – Indonesia mengukir langkah baru dalam sektor pariwisata dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009. Pengesahan undang-undang ini bertujuan menjadikan pariwisata sebagai pilar peradaban bangsa yang tidak hanya menyandarkan diri pada devisa, tetapi juga pada pelestarian budaya dan lingkungan, serta peningkatan sumber daya manusia.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyebutkan bahwa langkah ini menandai era baru yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya pariwisata sebagai instrumen dalam pembangunan manusia dan penguatan identitas kebudayaan. Meskipun harapan besar tertuang dalam undang-undang ini, tantangan yang dihadapi pariwisata Indonesia tetap signifikan. Masalah seperti degradasi lingkungan, hilangnya budaya lokal, dan aksesibilitas yang terbatas masih belum teratasi.

Terdapat pula kekhawatiran bahwa 44% dari devisa pariwisata tercatat di Bali pada tahun 2024, menunjukkan ketidakmerataan dalam distribusi manfaat di destinasi lainnya seperti Danau Toba dan Borobudur. Hal ini mengindikasikan bahwa sektor pariwisata perlu dikelola dengan lebih adil, agar tidak hanya menguntungkan satu wilayah.

RUU yang dihasilkan adalah respons kolektif untuk mengubah model pariwisata dari yang semata-mata kuantitas kunjungan menjadi lebih berkualitas. Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Chalim, menekankan bahwa paradigma baru ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat identitas negara dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dan budaya lokal. Dalam konteks ini, keberhasilan pariwisata di masa depan akan dinilai berdasarkan pengelolaan kelestarian alam, partisipasi masyarakat, dan kualitas sumber daya manusia.

Exit mobile version