Site icon asman.ac.id

Polri Mendalami Kasus Kejahatan Lingkungan di Sumatra

[original_title]

Asman.ac.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan penanganan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga berkaitan dengan pembalakan liar, khususnya di daerah terdampak bencana. Proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan penyelidikan, dengan kemungkinan penambahan pihak yang diminta pertanggungjawaban.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sejumlah kasus sedang diproses, di mana satu kasus telah masuk tahap penyidikan sementara dua kasus lainnya dalam tahap penyelidikan. “Kami telah memproses tiga kasus, satu sudah sidik dan dua lidik. Kami juga akan terus berkoordinasi terkait 22 izin yang telah dicabut,” ujarnya dalam konferensi pers di Halim Perdanakusuma pada Jumat, 19 Desember.

Listyo menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses hukum agar bukti yang dihasilkan kuat. Ia juga menyebutkan kemungkinan adanya penambahan tersangka, mengikuti laporan terbaru yang masuk. “Kami mendapat informasi, anggota kami terus mendalami dan akan melakukan peninjauan ke beberapa lokasi,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, Polri sudah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk bukti forensik. Kolaborasi lintas sektor, terutama dengan instansi kehutanan dan lingkungan hidup, dilakukan untuk memperkuat legalitas alat bukti.

Kasus-kasus tersebut teridentifikasi di beberapa daerah, termasuk Aceh dan Sumatera Barat. Upaya ini menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan hukum terkait lingkungan hidup dan mengatasi masalah serius akibat pembalakan liar.

Exit mobile version