Site icon asman.ac.id

Pria Penyerang Ariana Grande Dideportasi dari Singapura

[original_title]

Asman.ac.id – Seorang pria asal Australia, yang dikenal sebagai “Pyjama Man”, dideportasi dari Singapura setelah menyerang penyanyi Ariana Grande saat pemutaran perdana film “Wicked: For Good” pada 13 November. Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) mengonfirmasi bahwa pria bernama Johnson Wen tersebut telah dipulangkan ke Australia pada 23 November dan dilarang masuk kembali ke Singapura.

Wen, berusia 26 tahun, telah menjalani hukuman sembilan hari penjara setelah dinyatakan bersalah atas tindak mengganggu ketertiban umum. Dalam putusannya, Hakim Distrik Christopher Goh menyatakan bahwa Wen berusaha menarik perhatian dan mengabaikan konsekuensi dari tindakannya tersebut. Wen mengakui kesalahannya di depan hakim dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.

Insiden ini terjadi pada malam pemutaran perdana ketika Wen melompati barikade yang membatasi area karpet kuning tempat para pemeran berjalan. Ia menyandarkan lengannya di pinggang Ariana Grande dan melompat-lompat, sebelum dihentikan oleh Cynthia Erivo, pemeran Elphaba, yang berusaha melindungi Ariana. Petugas keamanan kemudian menangkap Wen setelah ia berusaha melompati barikade untuk kedua kalinya.

Setelah kejadian itu, Wen mengunggah video aksinya ke Instagram dengan ucapan terima kasih kepada Ariana Grande. Ia ditangkap pada 14 November malam, hanya beberapa jam setelah insiden tersebut terjadi, dan didakwa dengan tuduhan yang sama. Sebelumnya, Wen diketahui pernah melakukan tindakan serupa di konser-konser artis lainnya, termasuk Katy Perry dan The Weeknd.

Exit mobile version