Site icon asman.ac.id

Sidang Praperadilan Delpedro Dilaksanakan Hari Ini di PN Jakarta Selatan

[original_title]

Asman.ac.id – Sidang perdana mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berkaitan dengan status tersangka Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04. Berdasarkan informasi yang tersedia pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan berlangsung hingga selesai dengan agenda sidang pertama pada hari ini, Jumat, 17 Oktober 2025.

Dalam perkara ini, Delpedro Marhaen Rismansyah bertindak sebagai pemohon, sedangkan Kapolri melalui Direskrimum Polda Metro Jaya ditunjuk sebagai termohon. Sebelumnya, terdapat empat aktivis lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya, yang telah lebih dulu mengajukan permohonan praperadilan di pengadilan yang sama. Mereka menggugat keabsahan penetapan status tersangka terkait demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 dan berujung pada kericuhan.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat latar belakang organisasional Delpedro dan kontributornya dalam gerakan hak asasi manusia. Masyarakat kini menantikan hasil sidang praperadilan ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum Delpedro serta pengaruhnya terhadap perkembangan kasus tersebut. Sidang ini menjadi momentum penting bagi semua pihak yang terlibat, baik dari sisi hukum maupun sosial.

Exit mobile version