Skandal Pembatalan Gelar Guru Besar Terungkap di Universitas

[original_title]

Asman.ac.id – Skandal pembatalan gelar guru besar kembali mengguncang dunia akademik Indonesia, menyusul terungkapnya kasus di sebuah perguruan tinggi negeri. Kejadian ini merupakan perkembangan dari insiden serupa yang terjadi pada Juli 2024, di mana 11 dosen Fakultas Hukum dicopot gelarnya akibat manipulasi pengajuan jabatan akademik, termasuk penggunaan jurnal predator.

Akibat skandal tersebut, akreditasi perguruan tinggi tersebut drop dari status Unggul (A) menjadi Baik (C). Namun, melalui langkah-langkah perbaikan, status akreditasi berhasil dipulihkan dalam waktu singkat. Sayangnya, insiden ini tidak memberikan efek jera bagi sejumlah dosen, dan kini terulang kembali.

Pada skandal terbaru, 20 guru besar diperiksa terkait pelanggaran integritas akademik, yang berkurang menjadi 17 orang. Mereka diduga terlibat dalam praktik tidak etis dalam memproduksi karya ilmiah yang menjadi syarat untuk memperoleh gelar guru besar. Setelah proses administrasi yang dipantau oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, pada 29 September 2025, perguruan tinggi tersebut menerima Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 yang berisi 17 SK pencabutan gelar guru besar.

Pertanyaan penting muncul seputar mengapa pelanggaran serupa terus berulang tanpa menginduksi efek jera bagi para dosen. Selain itu, muncul kekhawatiran apakah skandal ini hanya terjadi di satu perguruan tinggi atau jika investigasi lebih lanjut dapat mengungkap masalah serupa di institusi lain, baik negeri maupun swasta. Dalam konteks ini, perlu adanya evaluasi mendalam terhadap syarat penunjukan guru besar untuk mencegah terjadinya skandal di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *