Site icon asman.ac.id

Tidak Ada Kebijakan Zakat MBG, Kemenag Sesuaikan dengan Syariat

[original_title]

Asman.ac.id – Kementerian Agama menegaskan bahwa belum ada kebijakan mengenai penyaluran zakat yang berhubungan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, menyampaikan bahwa penyaluran zakat tetap mengikuti ketentuan syariat Islam, yang mengharuskan dana zakat diberikan kepada delapan golongan yang disebut ashnaf.

Ashnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Thobib menjelaskan, “Zakat harus disalurkan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.” Hal ini menegaskan bahwa semua penyaluran zakat harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di dalam Undang-Undang tersebut, Pasal 25 mengaturnya agar zakat didistribusikan kepada mustahik, sementara Pasal 26 menekankan pentingnya pemerataan dan keadilan dalam proses distribusi. Menurut Thobib, “Zakat adalah amanah yang mesti sesuai dengan syariat dan prioritas utama mustahik harus diperhatikan.”

Thobib juga mengingatkan pentingnya pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diamanahkan untuk menjalankan fungsi ini, serta diawasi secara berkala. Ia mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah dan dijamin akuntabilitasnya melalui audit independen.

Exit mobile version