Asman.ac.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menolak suatu rencana aneksasi wilayah Tepi Barat yang diusulkan oleh sejumlah anggota parlemen Israel. Wilayah ini selama ini menjadi area sengketa antara Israel dan Palestina. Penolakan ini disampaikan Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih pada Kamis, 23 Oktober 2025, di mana ia menegaskan bahwa “Israel tidak akan melakukan apa pun dengan Tepi Barat.”
Pernyataan tersebut muncul setelah parlemen Israel memberikan persetujuan awal terhadap rancangan undang-undang pada Rabu, 22 Oktober 2025. Rancangan ini bertujuan untuk menerapkan hukum Israel di Tepi Barat, yang secara de facto akan berimplikasi pada aneksasi wilayah tersebut.
Wakil Presiden AS, JD Vance, juga mengungkapkan pandangan yang sama. Ia menyebut rencana aneksasi sebagai “aksi politik yang sangat bodoh” dan merasa terhina dengan pandangan yang mendorong tindakan tersebut. Vance menyampaikan pernyataannya selama kunjungannya ke Israel, menekankan bahwa pemerintahan Trump tidak akan mendukung langkah kontroversial itu.
Tindakan ini menunjukkan ketegangan yang terus berkembang di kawasan tersebut, di mana masalah status Tepi Barat tetap menjadi isu sensitif dalam hubungan internasional. Dengan penolakan keras dari pihak AS, jelas bahwa langkah aneksasi tidak akan mendapat dukungan dari Washington, yang menimbulkan pertanyaan tentang langkah selanjutnya bagi Israel dalam menghadapi kritik dan tantangan terkait kebijakan luar negerinya.
Situasi ini mengundang perhatian banyak pihak di dunia internasional, yang mengamati perkembangan lebih lanjut mengenai konflik yang telah berlangsung lama antara Israel dan Palestina, serta dampak dari kebijakan luar negeri AS di kawasan tersebut.