Umrah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Hadapi Sidang Mahkamah

[original_title]

Asman.ac.id – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akan menjalani sidang etik di Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan, Habiburokman, yang menegaskan bahwa tindakan Mirwan pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana alam memicu sanksi dari partai.

Pada 8 Desember 2025, Habiburokman menjelaskan bahwa partai telah mencabut jabatan Mirwan sebagai Ketua DPC Aceh Selatan sebagai bentuk respons terhadap tindakannya tersebut. “Sebenarnya sanksinya sudah diterapkan, namun kami masih akan mengevaluasi apakah perlu sidang tambahan,” ujarnya di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

Meskipun sanksi telah diterima, Habiburokman menekankan bahwa Mahkamah Kehormatan Partai tetap membuka kemungkinan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. “Kami ingin memastikan apakah diperlukan sidang lebih lanjut. Kami akan melakukan rapat Mahkamah Kehormatan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Habiburokman.

Namun, ia tidak mengungkapkan secara spesifik tentang rencana rapat untuk mempertimbangkan pemberhentian keanggotaan Mirwan sebagai kader Gerindra. Logikanya, sidang tersebut mencerminkan upaya partai untuk menjaga integritas anggotanya dan memastikan bahwa tindakan yang diambil berlandaskan nilai-nilai yang diusung oleh partai.

Situasi ini menunjukkan komitmen Partai Gerindra dalam menangani pelanggaran etika di kalangan anggotanya. Sidang yang akan datang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap partai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *