Asman.ac.id – Seorang pria berinitial RS (28) ditangkap oleh kepolisian Polsek Kebayoran Lama di Cipulir, Jakarta Selatan, setelah diduga melakukan pencurian handphone. Kasus ini menjadi viral di media sosial, menarik perhatian masyarakat yang khawatir akan keamanan di lingkungan mereka.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 12.15 WIB. Korban, Muhammad Andi Saputra (23), saat itu tertidur lelap di ruang tamu rumah kontrakannya, yang juga berfungsi sebagai warung. Kejadian ini diketahui oleh ibu korban yang sedang melaksanakan sholat, ketika ia mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah.
Ibu korban segera membangunkan Andi, namun saat terbangun, ia mendapati ponselnya sudah hilang. Setelah menyadari barangnya dicuri, Andi segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kebayoran Lama.
Polisi yang mendapatkan laporan cepat tanggap langsung melakukan pencarian. Dalam waktu singkat, mereka berhasil menangkap RS yang diduga sebagai pelaku di daerah Pondok Pinang, tak jauh dari lokasi pencurian. Barang bukti yang ditemukan juga disita sebagai bagian dari pemeriksaan lanjutan.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Kukuh Islami, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, terutama dalam mengunci pintu rumah meskipun saat berada di dalam, demi menghindari kejadian serupa. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam menjaga keamanan tempat tinggal.