Bareskrim Ajukan Laporan JK Terhadap Rismon Sianipar Segera

[original_title]

Asman.ac.id – Bareskrim Polri sedang menyelidiki laporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menuduh Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar melakukan penghasutan dan pencemaran nama baik. Proses penyelidikan ini meliputi pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan, termasuk bukti digital.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai klarifikasi terkait laporan tersebut. “Kita masih mengumpulkan bukti,” ujar Wira dalam keterangan kepada wartawan pada Jumat, 8 Mei 2026. Penyidik berencana untuk berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber dalam penanganan bukti digital yang menjadi bagian dari kasus ini.

Wira juga menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami konteks laporan ini. Namun, ia belum merinci identitas atau jumlah saksi yang telah memberikan keterangan. Proses untuk memanggil Rismon Sianipar sebagai terlapor akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan.

Kasus ini bermula ketika Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan resmi ke Bareskrim Polri, menuduh Sianipar terlibat dalam pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait tuduhan yang diajukan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Penyidik Bareskrim terus bekerja untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *