Asman.ac.id – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi memecat AKP Deky Jonathan Sasiang, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, karena dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika. Keputusan tersebut diambil usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026.
Dalam sidang tersebut, Kombes Yuliyanto, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, menjelaskan bahwa selain dipecat, AKP Deky juga diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada sidang KKEP. Dia juga menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari.
Setelah sidang etik, AKP Deky dibawa oleh personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut. Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, guna menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Penegakan disiplin dan kode etik adalah bagian dari tekad Polri untuk menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” ungkap Yuliyanto. Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam menjaga citra kepolisian di tengah masyarakat. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi integritas Polri serta memberikan contoh yang baik bagi seluruh anggota kepolisian di seluruh Indonesia.