Asman.ac.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap sindikat penipuan online yang melakukan aksi phishing melalui SMS blast dengan modus e-tilang palsu. Dalam pengembangan kasus ini, lima orang tersangka ditangkap, yang diduga dikendalikan oleh warga negara asing asal Tiongkok.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mencatat identitas kelima tersangka: WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka menggunakan strategi pengiriman pesan singkat yang berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas dengan tautan palsu yang menyerupai situs resmi pemerintah.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan Kejaksaan Agung pada Desember 2025. Tim kami menemukan sedikitnya 124 tautan situs phishing yang tampak mirip dengan laman resmi pembayaran e-tilang,” ungkap Himawan dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 24 Februari 2026.
Salah satu korban mengaku kehilangan dana dari kartu kreditnya setelah mengklik tautan yang diterima dari nomor tak dikenal. Korban diarahkan ke situs palsu yang mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Kepercayaan korban pada tampilan situs tersebut memungkinkan mereka untuk mengunggah data pribadi dan informasi kartu kredit, yang kemudian menimbulkan transaksi ilegal sebesar 2.000 riyal Arab Saudi, atau sekitar Rp8,8 juta.
Dengan terungkapnya sindikat ini, Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online yang semakin canggih, dan selalu memverifikasi keaslian tautan sebelum mengakses informasi sensitif.