Asman.ac.id – Tindak lanjut serius terhadap pembalakan liar di Taman Nasional Baluran dilakukan oleh Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan dengan ditangkapnya AH, seorang aktor kunci dalam jaringan ilegal tersebut. Penangkapan ini berawal dari pengawasan intensif yang dilakukan selama satu minggu dan berhasil menangkap AH di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberwaru, Situbondo, Jawa Timur, setelah sebelumnya terdeteksi bersembunyi di Denpasar, Bali.
Kepala Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang melibatkan tersangka lainnya, HK. Aswin menegaskan bahwa pihaknya telah memetakan seluruh jaringan pembalakan liar dan terus memburu para pelaku lainnya. Ia mengimbau agar buron lainnya segera menyerahkan diri untuk menghindari tindakan hukum yang lebih tegas.
AH bukan sekadar pelaku biasa, melainkan berperan sebagai pengendali lapangan yang mengoordinasikan tim penebang serta mengatur transportasi kayu ilegal. Penangkapannya pada 4 Maret 2026, setelah ia gagal hadir dua kali sebagai saksi, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini. Saat ini, AH dibawa ke Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari pengawasan tim gabungan yang mengejar mobil Mega Carry yang diduga mengangkut kayu jati ilegal pada 16 November 2023. Penyelidikan berlanjut dan berujung pada penangkapan HK pada September 2025. Kerugian ekonomi akibat pembalakan liar ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menciptakan ketidakadilan di pasar kayu. AH kini diancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.