Asman.ac.id – Hukum perempuan Muslimah menunaikan ibadah haji tanpa mahram menjadi topik penting yang perlu diperhatikan oleh umat Islam. Ketentuan mahram dalam haji bukanlah untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk menjaga kehormatan dan keselamatan perempuan. Hal ini menimbulkan ragam pendapat di kalangan empat mazhab utama yaitu Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali.
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW menyatakan bahwa perempuan tidak seharusnya melakukan perjalanan tanpa disertai mahram. Tradisi ini mengacu pada perlunya perlindungan terhadap perempuan dalam perjalanan, termasuk saat menunaikan ibadah haji.
Pendapat pertama datang dari beberapa ulama termasuk Sufyan al-Tsauri dan Abu Hanifah, yang beranggapan bahwa seorang perempuan tidak boleh keluar rumah—termasuk untuk haji—tanpa pendamping mahram. Abu Hanifah bahkan menetapkan keberadaan mahram sebagai syarat harus dipenuhi sebelum menjalani ibadah haji. Jika perempuan tidak memiliki mahram, meskipun mampu secara fisik dan finansial, maka ibadah haji menjadi tidak wajib bagi mereka.
Di lain sisi, pandangan Imam Syafi’i dan al-Nawawi lebih longgar. Keduanya tidak menekankan keharusan mahram, asalkan perempuan tersebut dalam keadaan aman saat melakukan perjalanan haji. Hal ini menunjukkan adanya perdebatan di dunia Islam mengenai syarat yang harus dipatuhi oleh perempuan sebelum menjalankan ibadah haji.
Dengan demikian, penting bagi perempuan Muslimah untuk memahami berbagai pandangan ini agar dapat mengambil keputusan berdasarkan keyakinan dan situasi masing-masing.